Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan
Paragraf Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Judul Pasal 17
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725) diubah:


1. Ketentuan Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 29, dan angka
30 dihapus, dan angka 32 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang.
7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan
landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian
tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana
tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang.
16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang
yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat
wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan
pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada
tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas
satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan
sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan
sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh
adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan
satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah
penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk
dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang
memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah
sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan
dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi
terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota
terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,
dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis,
resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
dengan rencana tata ruang.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.




2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 5

(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem
wilayah dan sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif
terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan
ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri
atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan
ruang kawasan perdesaan.
(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional,
penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.


3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang rentan terhadap bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial,
budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan,
dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang
wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan
komplementer.
(3) Penataan ruang wilayah secara berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara rencana
tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah
provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata
ruang kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang wilayah secara komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang
wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu
sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi
tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang.
(5) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang
wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
(6) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(7) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaan sumber
dayanya diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang
rencana tata ruang dengan kawasan hutan, izin
dan/atau hak atas tanah, penyelesaian
ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.




4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 8

(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta
terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan
strategis nasional;
b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah
kabupaten/kota, dan RDTR;
c. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota, dan RDTR;
d. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
e. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis
nasional; dan
f. kerja sama penataan ruang antarnegara dan
memfasilitasi kerja sama penataan ruang
antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan
penataan ruang nasional meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
a. penetapan kawasan strategis nasional;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis
nasional.





(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan
penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
(4) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang,
Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan
menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah
Pusat:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang
dalam rangka pelaksanaan penataan ruang
wilayah nasional; dan
2) pedoman bidang penataan ruang.
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang
penataan ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
penyelenggaraan penataan ruang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.




5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 9

(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 10

Wewenang pemerintah daerah provinsi sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang
meliputi:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan
kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan
c. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi
kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.




7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 11

Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi:

a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;

b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
dan

c. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.



8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 14

(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana
tata ruang kawasan strategis nasional; dan
b. RDTR kabupaten/kota.
(4) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional
rencana umum tata ruang.
(5) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a disusun apabila:
a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan
dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
b. rencana umum tata ruang yang mencakup wilayah
perencanaan yang luas dan skala peta dalam
rencana umum tata ruang tersebut memerlukan
perincian sebelum dioperasionalkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta
rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.




9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 14A

(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
dengan memperhatikan:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
dan kajian lingkungan hidup strategis;
b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan
serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata
ruang.



(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dalam proses penyusunan rencana tata ruang.
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang
di atas Peta Dasar.
(4) Dalam hal Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang
dilakukan dengan menggunakan Peta Dasar lainnya.




10. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 17

(1) Muatan rencana tata ruang mencakup:
a. rencana struktur ruang; dan
b. rencana pola ruang.



(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi peruntukan kawasan lindung dan
kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian
lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan
keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pada rencana tata ruang
wilayah ditetapkan luas kawasan hutan dan penutupan
hutan untuk setiap pulau, DAS, provinsi,
kabupaten/kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim,
penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat
setempat.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan
keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan
antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana
tata ruang wilayah diatur dengan Peraturan
Pemerintah.




11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 18

(1) Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota dan RDTR terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
(2) Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada
Pemerintah Pusat, RDTR kabupaten/kota yang
dituangkan dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah
Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi
publik termasuk dengan DPRD.
(3) Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan
peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang
RDTR paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat
persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan RDTR
setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3), RDTR ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman,
dan tatacara penyusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi atau kabupaten/kota dan RDTR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.




12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 20

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang
meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait
dengan kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi
kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya
yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional yang berisi indikasi arahan peraturan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di wilayah nasional;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi,
serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
g. penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali
1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis
berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.




13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 22

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
mengacu pada:
a. RTRWN;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan RTRW Provinsi harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil
pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi provinsi;
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan
pembangunan kabupaten/kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang
berbatasan; dan
g. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.




14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 23

(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang
meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang
berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah
provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya yang
memiliki nilai strategis provinsi;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang
berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan; dan
e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi
sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman
untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
dan
f. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi
adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) RTRW Provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5) Peninjauan kembali RTRW Provinsi dapat dilakukan
lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun
apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.



(6) RTRW Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi.
(7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
(8) Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur
menetapkan RTRW Provinsi paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, RTRW
Provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama
4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.




15. Ketentuan Pasal 24 dihapus.

16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 25

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana
tata ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil
pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang
berbatasan.




17. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 26

(1) RTRW kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang
meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait
dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan
prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi
kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya
kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang
berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan
zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta
arahan sanksi.
(2) RTRW kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di wilayah kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(3) RTRW kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi
pertanahan.
(4) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten
adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) RTRW kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(6) Peninjauan kembali RTRW kabupaten dapat dilakukan
lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun
apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(7) RTRW kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten.
(8) Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Bupati
menetapkan RTRW kabupaten paling lama 3 (tiga)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat.
(10) Dalam hal RTRW kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) belum ditetapkan oleh Bupati, RTRW
kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling
lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
18. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
19. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) pasal
yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 34A

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal
26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata
ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang
tetap dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dari Pemerintah Pusat.




20. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. pemberian insentif dan disinsentif; dan
c. pengenaan sanksi.





Pasal 35

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:



21. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 37

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak
melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi
kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian
yang layak kepada instansi pemberi persetujuan.
(6) Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah
dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan
memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.




22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
a. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan
wilayah yang didukungnya;
c. konservasi sumber daya alam;
d. pelestarian warisan budaya lokal;
e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan
untuk ketahanan pangan; dan
f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-
perkotaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap
kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-
Undang.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan
pada:





Pasal 48
a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah
kabupaten; atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang
kawasan perdesaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.







23. Ketentuan Pasal 49 dihapus.




24. Ketentuan Pasal 50 dihapus.




25. Ketentuan Pasal 51 dihapus.




26. Ketentuan Pasal 52 dihapus.




27. Ketentuan Pasal 53 dihapus.




28. Ketentuan Pasal 54 dihapus.




29. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 60

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:

a. mengetahui rencana tata ruang;

b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat
penataan ruang;

c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang
timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
sesuai dengan rencana tata ruang;

d. mengajukan tuntuan kepada pejabat berwenang
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang di wilayahnya;

e. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan
penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada
pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana
kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan kerugian.



30. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 61

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata
ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan
sebagai milik umum.




31. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 62

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai
sanksi administratif.



32. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 65

(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh
Pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.



(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk
peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.




33. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 69

(1) Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau
kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah
ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan
fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).




34. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai
dengan Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang dari
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda
atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).




35. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 71

Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi
ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).



36. Ketentuan Pasal 72 dihapus.




37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 74

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 dilakukan oleh
suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, atau Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:


a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum.



38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:


Pasal 75

(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal
70, atau Pasal 71, dapat menuntut ganti kerugian
secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum acara perdata.