Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan
Paragraf Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Judul Pasal 16
  Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan
Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan
bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang, Undang-Undang ini mengubah, menghapus,
dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan
yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 294,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5603); dan
d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5214).