Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan
Paragraf Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Judul Pasal 15
  (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan
menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk
kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui
Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dalam memberikan persetujuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana
tata ruang.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN);
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.