Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan
Paragraf Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Judul Pasal 14
  (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kesesuaian
rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR
dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk
mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi
kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
(4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam
bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam
sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana
lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan
permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk
kegiatan usahanya melalui Perizinan Berusaha secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk
memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang.
(6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.