<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha |
Bagian | Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan |
Paragraf | Paragraf 1 Umum |
Judul | Pasal 13 |
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi. |