Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 168
  Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota
Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota
Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. mampu melakukan perbuatan hukum;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat
pengangkatan pertama;

e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi,
ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau
organisasi perusahaan;

g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana kejahatan;

h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit; dan


i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di
bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.