Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 167
  (1) Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165
ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur
profesional.

(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

(3) Sesama anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan
dengan sesama anggota Dewan Direktur dan/atau dengan
anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur untuk
pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5
(lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:

a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun;

b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun; dan

c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.


(6) Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional
Lembaga Pengelola Investasi.

(7) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Dewan Direktur berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;

b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional
lembaga;

c. menyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan
Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan
Pengawas;

d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key
performance indicator) kepada Dewan Pengawas;

e. menyusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk
pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian,
remunerasi penghargaan, program pensiun dan
tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi
pegawai Lembaga Pengelola Investasi; dan

f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di
luar pengadilan.

(8) Dewan Direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau
wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola
Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi
dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

(9) Pembidangan masing-masing anggota Dewan Direktur
ditetapkan oleh Dewan Direktur.