Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 166
  (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165
ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;

b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara sebagai anggota;
dan

c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional
sebagai anggota.

(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
Presiden membentuk panitia seleksi.


(4) Panitia seleksi melakukan:

a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;

b. proses seleksi; dan

c. penyampaian nama calon kepada Presiden.

(5) Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
pembentukan panitia seleksi.

(6) Presiden menyampaikan nama calon untuk dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.

(7) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
daftar nama calon dari Presiden.

(8) Presiden menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai dilaksanakan.

(9) Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai jangka
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Presiden menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (8).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

(11) Sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan
dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan
anggota Dewan Direktur.

(12) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diangkat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

(13) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan
masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai
berikut:

a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun;

b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan

c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.

(14) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
Lembaga Pengelola Investasi oleh Dewan Direktur.


(15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:

a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
beserta indikator kinerja utama (key performance
indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;

b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
utama (key performance indicator);

c. menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;

d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan
Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;

e. menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Penasihat;

f. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;

g. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan
Direktur;

h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
modal Lembaga kepada Presiden;

i. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;

j. memberhentikan sementara satu atau lebih anggota
Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara
untuk Dewan Direktur; dan

k. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.

(16) Untuk membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas dapat
membentuk komite.