Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 165
  (1) Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali
berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga
Pengelola Investasi.

(2) Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan
untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara
jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan
secara berkelanjutan.

(3) Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas; dan

b. Dewan Direktur.