Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 164
  (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2) Sepanjang diatur dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan/atau
badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga.