<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 1 Umum |
Judul | Pasal 163 |
Menteri Keuangan, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati- hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; c. tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. |