Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 163
  Menteri Keuangan, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ
dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat
membuktikan:


a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata
kelola;

c. tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi;
dan

d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.