Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 162
  (1) Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan
penyelengara negara, kecuali yang berasal dari pejabat
negara yang bersifat ex-officio.

(2) Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan
hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga.

(3) Lembaga tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan
dalam kondisi insolven.