Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 169
  (1) Dalam hal diperlukan, Lembaga Pengelola Investasi dapat
membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran dan
bimbingan kepada Lembaga Pengelola Investasi dalam hal
terkait investasi.

(2) Anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.