Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 159
  (1) Untuk meningkatkan nilai aset, Lembaga dapat melakukan
pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga melalui:

a. kuasa kelola;

b. pembentukan perusahaan patungan; dan/atau

c. bentuk kerja sama lainnya.

(3) Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, aset Lembaga dapat dipindahtangankan untuk
dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.

(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Aset yang dijadikan penyertaan modal sebagimana
dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dalam keadaan:

a. sengketa;


b. disita, baik sita pidana maupun sita perdata;

c. terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak
manapun, kecuali disepakati oleh pemilik hak;
dan/atau

d. sedang dalam pengikatan sebagai jaminan utang,
kecuali disepakati oleh kreditur.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset
Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.