Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 158
  (1) Modal Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
ayat (3) huruf b berasal dari penyertaan modal negara
dan/atau sumber lainnya.

(2) Setiap perubahan penyertaan modal negara pada Lembaga,
baik berupa pengurangan maupun penambahan modal yang
berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama
dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas
khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia atau badan
hukum asing.

(4) Keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga dalam
melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga.

(5) Dalam hal Lembaga mengalami keuntungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), sebagian keuntungan ditetapkan
sebagai laba bagian Pemerintah Pusat untuk disetorkan ke
kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk
menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi
dan/atau melakukan akumulasi modal.

(6) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) yang menjadi kekayaan Lembaga dicatat dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk
menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi
dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.