Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 157
  (1) Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b
dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik
negara, dan/atau sumber lain yang sah.

(2) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan
menjadi aset Lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan
tanggung jawab Lembaga.

(3) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga, dengan
persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan secara
langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh
Lembaga.

(4) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli, dijadikan
penyertaan modal, atau cara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menjadi aset
perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam sengketa
dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak
manapun.

(6) Aset badan usaha milik negara yang dipindahtangankan
menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam
sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata,
dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak
manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.

(7) Ketentuan mengenai pemindahtanganan aset badan usaha
milik negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau kepada perusahaan patungan yang dibentuk
oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk Perusahaan Perseroan (Persero) atau ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara untuk Perusahaan Umum
(Perum).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset
negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) atau kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.