Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 156
  (1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat
membentuk Lembaga.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Presiden.