<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 1 Umum |
Judul | Pasal 155 |
(1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, Menteri Keuangan dapat menetapkan dan/atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya. (2) Menteri Keuangan membentuk Rekening Investasi Bendahara Umum Negara untuk menampung dana investasi Pemerintah Pusat. (3) Dana yang ditampung dalam Rekening Investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan kembali secara langsung untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. (4) Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |