Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 155
  (1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, Menteri Keuangan dapat
menetapkan dan/atau menunjuk badan layanan umum,
badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya.

(2) Menteri Keuangan membentuk Rekening Investasi
Bendahara Umum Negara untuk menampung dana investasi
Pemerintah Pusat.

(3) Dana yang ditampung dalam Rekening Investasi Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan kembali secara langsung untuk mendapatkan
manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat
lainnya.

(4) Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sepanjang tidak
diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.