Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 154
  (1) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilakukan dalam rangka meningkatkan
investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung
kebijakan strategis penciptaan kerja.

(2) Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;

b. memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya;

c. memperoleh keuntungan; dan/atau

d. menyelenggarakan kemanfaatan umum termasuk
namun tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.

(3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:


a. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai investasi
Pemerintah Pusat; dan/atau

b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui
generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang
selanjutnya disebut Lembaga.

(4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan
Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk:

a. melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen
keuangan;

b. melakukan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk
entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset yang dimilikinya.