<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 1 Umum |
Judul | Pasal 154 |
(1) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja. (2) Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; b. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. memperoleh keuntungan; dan/atau d. menyelenggarakan kemanfaatan umum termasuk namun tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja. (3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut Lembaga. (4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk: a. melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen keuangan; b. melakukan kegiatan pengelolaan aset; c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund); d. menentukan calon mitra investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset yang dimilikinya. |