Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IX KAWASAN EKONOMI
Bagian Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf Paragraf 3 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Judul Pasal 153
  Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang
dimasukkan ke Kawasan Sabang.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Sabang hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah
mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan Sabang.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat memasukan barang ke Kawasan Sabang yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya.


(4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Sabang melalui pelabuhan dan bandar Udara yang ditunjuk
dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan
pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan
nilai, dan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah.

(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
juga pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai.

(6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana
kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di
bidang cukai.

(7) Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean
untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan
pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan
pajak penjualan atas barang mewah.

(8) Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang.