Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB IX KAWASAN EKONOMI
Bagian Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf Paragraf 2 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Judul Pasal 152
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775) diubah:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6


(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang
selanjutnya disebut Dewan Kawasan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Dewan
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.

(2) Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan
oleh Dewan Kawasan.

(3) Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan
Kawasan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan
Pengusahaan dan, penetapan Kepala dan Anggota
Badan Pengusahaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan
diberi wewenang mengeluarkan Perizinan Berusaha dan
perizinan lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha
yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang
dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Badan
Pengusahaan.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan


Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berhubungan dengan
kegiatan usahanya.

(4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk
dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan
pembebasan bea masuk, pembebasan pajak
pertambahan nilai, dan pembebasan pajak penjualan
atas barang mewah.

(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
juga pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai.

(6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke
Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan
di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang
cukai.

(7) Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean
untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas diberikan pembebasan bea
masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan
atas barang mewah.

(8) Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh
Badan Pengusahaan.