<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL |
Bagian | Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat |
Paragraf | Paragraf 1 Umum |
Judul | Pasal 160 |
(1) Aset Lembaga dapat berasal dari: a. penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1); b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset Lembaga; c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman. (3) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Lembaga, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman. (4) Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. |