Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 1 Umum
Judul Pasal 160
  (1) Aset Lembaga dapat berasal dari:

a. penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158 ayat (1);

b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset
Lembaga;

c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha
milik negara;

d. hibah; dan/atau

e. sumber lain yang sah.

(2) Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan
pinjaman.

(3) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset
Lembaga, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam
rangka pinjaman.

(4) Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ
Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,
akuntabel, dan transparan.