Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Judul Pasal 145
  (1) Rumah susun dapat dibangun di atas Tanah:

a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
negara; atau

b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak
pengelolaan.

(2) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya, setelah
mendapat sertifikat laik fungsi.

(3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila
sudah mendapat sertifikat laik fungsi.