Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Judul Pasal 144
  (1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan
kepada:

a. warga negara Indonesia;

b. badan hukum Indonesia;

c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia; atau

e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional
yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia

(2) Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau
dialihkan dan dijaminkan.

(3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan
dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.