Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 4 Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Judul Pasal 146
  (1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau
bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat
diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak
pengelolaan.

(2) Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh
pemegang hak atas tanahnya diberikan sesuai dengan
koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan
rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh
pemegang hak atas tanahnya diberikan sesuai dengan batas


kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas
dan/atau bawah tanah oleh pemegang hak yang berbeda,
dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak
pengelolaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah pada
ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.