Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 1 Bank Tanah
Judul Pasal 132
  (1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang
terdiri dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga)
orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

(2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih
dan disetujui.

(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
yang dibutuhkan.