Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 1 Bank Tanah
Judul Pasal 131
  (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a
diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan
para menteri dan kepala yang terkait.

(2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan
Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.