Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Keempat Pertanahan
Paragraf Paragraf 1 Bank Tanah
Judul Pasal 133
  (1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.

(2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Komite.

(3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Komite.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh
Dewan Pengawas.