Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Ketujuh Perpajakan
Paragraf
Judul Pasal 114
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun nomor 36 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 141

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:

a. Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan
bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;

b. Retribusi Perizinan Berusaha terkait tempat penjualan
minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

c. Retribusi Perizinan Berusaha terkait trayek yang
selanjutnya disebut Retribusi Izin Trayek; dan

d. Retribusi Perizinan Berusaha terkait perikanan yang
selanjutnya disebut Retribusi Izin Usaha Perikanan.


2. Ketentuan Pasal 144 dihapus.

3. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab
VIIA, sebagai berikut:

BAB VIA
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI

4. Di antara Pasal 156 dan Pasal 157 disisipkan 2 (dua) pasal
yaitu Pasal 156A dan Pasal 156B, sebagai berikut:

Pasal 156A

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan
untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi
serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau
usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan
perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan,
Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat
melakukan intervensi terhadap kebijakan Pajak dan
Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa:

a. dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan
penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku
secara nasional; dan

b. pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah
mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat
ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

(3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak
Kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 2.

(4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan
tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 156B

(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,
gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif
fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya.

(3) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan atas permohonan wajib pajak


atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah
berdasarkan pertimbangan yang rasional.

(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberitahukan kepada DPRD dengan
melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam
memberikan insentif fiskal tersebut.

(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

5. Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (5a), sebagai berikut:

Pasal 157

(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan
DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan dimaksud.

(2) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh
bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum
ditetapkan disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.

(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan
Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang lebih tinggi.

(4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah
dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan lain
yang lebih tinggi.

(5) Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

(5a) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan evaluasi
dari sisi kebijakan fiskal nasional.

(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.

(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur
untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh


gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan.

(8) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disampaikan dengan disertai alasan
penolakan.

(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud dapat langsung ditetapkan.

(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/walikota bersama DPRD yang bersangkutan,
untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Rancangan
Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan
Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.

6. Ketentuan Pasal 158 diubah, sebagai berikut:

Pasal 158

(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi.

(2) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan
evaluasi Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku untuk
menguji kesesuaian antara Peraturan Daerah dimaksud
dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal
nasional.

(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Daerah bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan fiskal
nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan
dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud
kepada Menteri Dalam Negeri.

(4) Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh Menteri
Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang
disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri
memerintahkan gubernur/bupati/ walikota untuk


melakukan perubahan peraturan daerah dalam waktu 15
(lima belas) hari kerja.

(6) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/walikota tidak melakukan perubahan
atas peraturan daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri
menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada
Menteri Keuangan.

7. Ketentuan Pasal 159 diubah, sebagai berikut:

Pasal 159

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 158 ayat

(5) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau
pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil.

(2) Pemberian sanksi oleh Menteri Keuangan dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 159A sebagai berikut:

Pasal 159A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:

a. evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157;

b. pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan aturan pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158; dan

c. pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159;
diatur dalam Peraturan Pemerintah.