Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Ketujuh Perpajakan
Paragraf
Judul Pasal 113
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999) diubah:

1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan


yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat
penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai
dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama

24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak
menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.

(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti
permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai
ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39
ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut
Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.

(3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar atau lebih kecil;


b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih
kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil,
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan
tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang
kurang dibayar, yang dihitung sejak:

a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau

b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan
tanggal pembayaran, untuk pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
Masa,

dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.

(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung
berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh
persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(6) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak
menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak
sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya,
yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi
fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut,
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.


2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis
pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga
per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang
dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama

24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
sanksi.

(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

(3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama
menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak
dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan
ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak
mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan
ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang
pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang pajak tersebut.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan
dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal
17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak
diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak.


(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan,
Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian
kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.

(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas)
yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
imbalan bunga.

(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga
tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak


dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak
Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga
per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.

(2a) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung
sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua
belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang
tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang
tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong
atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

(3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi
berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil
pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak


Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan
satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai
besaran sanksinya.

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak
diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
dimaksud.

(5) Dihapus.

(6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

5. Ketentuan Pasal 13A dihapus.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran
pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah
hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau
terlambat membuat Faktur Pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
huruf b, huruf c dan huruf h Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam
hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena
Pajak pedagang eceran; atau


f. dihapus;

g. dihapus; atau

h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak
diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi,

yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang
seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
surat ketetapan pajak.

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf
e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang
terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

(5) Dihapus.

(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima
persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):

a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa
penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah;


b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9)
dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak
tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan,
apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya
banding; dan

c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d)
dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding
diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam
sidang terbuka untuk umum.

(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam
rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.

(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan
tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

(4) Dihapus.

(5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.


8. Ketentuan Pasal 17B diubah, sehingga Pasal 17B berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17B

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus
menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara
lengkap.

(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan
paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.

(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga
per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a):

a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan;

b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di
bidang perpajakan; atau

c. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan
tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap,

dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan:

a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau

b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di
bidang perpajakan karena dilakukan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.

(7) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan imbalan bunga.

9. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan
tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa,
yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan
tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau
menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah
pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang
dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas
kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya
kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal
dimulainya penghitungan sanksi.

10. Ketentuan Pasal 27A dihapus.

11. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 27B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27B

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal
pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian
atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling
banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib
Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang
telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal
permohonan pembetulan, permohonan pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya
sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diberikan:


a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga
acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan
bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai
dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau

c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

12. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak


2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga)
bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

13. Ketentuan Pasal 44B diubah, sehingga Pasal 44B berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 44B

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling
lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
surat permintaan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
seharusnya dikembalikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.