Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Kedelapan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Paragraf
Judul Pasal 115
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5870) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 1

1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam
menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman.


2. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam adalah segala upaya untuk
meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.

3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya
melakukan Penangkapan Ikan.

4. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan
kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan
kapal penangkap Ikan.

5. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan
Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak
Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara
turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

6. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan
tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan
Ikan.

7. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal
penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha
Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan
Penangkapan Ikan.

8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh
Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat dan cara yang
mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

9. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air
tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.

10. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang
melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.

11. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan
yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan
Ikan.

12. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang
memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif
melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.

13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

14. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan


kegiatan Usaha Pergaraman.

15. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang
melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri
dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan
perebus Garam.

16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang
menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

17. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang
memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi
Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.

18. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.

19. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya
berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur
lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium
dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan
iodium.

20. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
Perikanan.

21. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran Garam.

22. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan
pemasaran.

23. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan
pemasaran.

24. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan
yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.

25. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha
Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan,
dan/atau dipertukarkan.

26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.

27. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi
yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana
produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi
Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan,
serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah


hukum Republik Indonesia.

28. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan
dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau
Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan
lokal.

29. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan
atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi
untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko
Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.

30. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak
Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk
mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha
Pergaraman.

31. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh
perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban
finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.

32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.

2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian impor
Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1)Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar
mutu wajib yang ditetapkan

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis,
waktu pemasukan, dan/atau standar mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


4. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38A

(1)Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan
dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan
tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau
standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi
administratif berupa:

a. penghentian sementara kegiatan;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. denda administratif;

d. paksaan pemerintah; dan/atau

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74

Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan
dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar
mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap K3L, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana pidana
denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).