Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Keempat Merek
Paragraf
Judul Pasal 108
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan


penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman
yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang
diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik
umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.

(2) Segala keberatan dan atau sanggahan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi
pertimbangan dalam pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak
tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(4) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari.

(5) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(6) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) Hari.

(7) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan
substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa
Merek di luar Pemeriksa.

(8) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh
tenaga ahli perneriksa Merek di luar Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dianggap
sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang
dilakukan oleh Pemeriksa, dengan Persetujuan Menteri.

3. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek
tersebut terdaftar;


(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang
didaftar;

b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal
Permohonan melalui Kuasa;

c. Tanggal Penerimaan;

d. nama negara dan Tanggal Penerimaan pemohonan
yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan
dengan menggunakan Hak Prioritas;

e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan
mengenai macam warna jika Merek tersebut
menggunakan unsur warna, dan jika Merek
menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf
Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka
yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta
cara pengucapannya dalam ejaan Latin;

f. nomor dan tanggal pendaftaran;

g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang
Mereknya didaftar; dan

h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.