Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Ketiga Paten
Paragraf
Judul Pasal 107
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5922) diubah:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru,
pengembangan dari produk atau proses yang telah ada
dan/atau memiliki kegunaan praktis serta dapat
diterapkan dalam industri.

(3) Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Produk sederhana;

b. Proses sederhana; atau

c. Metode sederhana.

2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.

(2) Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu:


a. Pelaksanaan Paten-produk yang meliputi membuat,
mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi
Paten;

b. Pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat,
melisensikan, atau mengimpor produk yang
dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau

c. Pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan
penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor,
atau melisensikan produk yang dihasilkan dari
metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.

3. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 82

(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan
Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri
atas dasar permohonan dengan alasan:

a. Paten tidak dilaksanakan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 dalam jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan setelah diberikan paten;

b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau
penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat; atau

c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah
diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa
menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam
pelindungan.

(2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai biaya.

4. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 122

(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.

(2) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas Paten
sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan
Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.

(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten
sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya
pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak
dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik
kembali.

5. Ketentuan Pasal 123 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 123

(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak


Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan
Paten sederhana.

(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan paten
sederhana dilakukan setelah jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir.

(4) Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat

(3) dan (4), bahwa keberatan terhadap permohonan
paten sederhana langsung digunakan sebagai tambahan
bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan
substantif.

6. Ketentuan Pasal 124 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 124

(1)Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui
atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
Permohonan Paten sederhana.

(2)Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan
diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik.

(3)Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada
Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.