Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Kedua Keimigrasian
Paragraf
Judul Pasal 106
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5216) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 18 dan angka 21 diubah, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.

2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.

3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan
pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan
Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana
tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di bidang Keimigrasian.

7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian
teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan
Undang-Undang ini.

8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah
Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
Keimigrasian.

9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.

10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem
teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan
untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan
informasi guna mendukung operasional, manajemen,
dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan
Fungsi Keimigrasian.

11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten,
kota, atau kecamatan.

12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas
batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan
keluar Wilayah Indonesia.

13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.


14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan
oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor
Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor Republik Indonesia.

16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara
Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

17. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang
diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama
jangka waktu tertentu.

18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun
elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah
Indonesia.

20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah
Indonesia.

21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar
negeri baik secara manual maupun elektronik untuk
berada di Wilayah Indonesia.

22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing
kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah
satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.

23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan
menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk
Indonesia.

24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin
Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk
kembali ke Wilayah Indonesia.


25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.

26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung
jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama
berada di Wilayah Indonesia.

27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik
untuk mengangkut orang maupun barang.

28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang
untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh
undang-undang.

29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing
untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian.

30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan
Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam
rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna
menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang
dihadapi atau yang akan dihadapi.

31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap
Orang Asing di luar proses peradilan.

32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk
orang lain yang membawa seseorang atau kelompok
orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk
membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak
memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah
Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau
masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak
memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara
sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun
dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen
Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun
tidak.

33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat
penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian.

34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan
sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.


35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah
mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat
Imigrasi.

36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang
Asing dari Wilayah Indonesia.

37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot,
atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.

38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat
angkut, kecuali awak alat angkut.

39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

2. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan
melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka
kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya,
pariwisata, pra-investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau
singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

3. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti,
pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke
Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka
waktu yang terbatas;

b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal,
alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; atau

c. ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas
merupakan kewenangan Menteri.

(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan
ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi.


(3) Dalam hal visa diberikan di Perwakilan Republik Indonesia,
pemberian visa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di
Perwakilan Republik Indonesia dan/atau pejabat dinas luar
negeri.

(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh
Keputusan Menteri.

5. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 46

(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas
dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia
setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan
permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat
yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik
atau Izin Tinggal dinas.

(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah
mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan
kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin
Tinggal terbatas.

(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut,
Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di
Wilayah Indonesia secara tidak sah.

(4) Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mendapatkan Izin Tinggal terbatas di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu mengajukan
permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk
memperoleh Izin Tinggal terbatas.

6. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai
rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;

b. keluarga karena perkawinan campuran;

c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik
Indonesia.

(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki
paspor kebangsaan.

(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan
penduduk Indonesia.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 63

(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia
wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.

(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di
Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan
setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan
perubahan alamat.

(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang
dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing
yang bersangkutan:

a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau

b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Deportasi.

(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:

a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia;

b. Pelaku Usaha dengan kewarganegaraan asing yang
menanamkan modal sebagai investasinya di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penanaman modal; dan

c. Warga dari suatu negara yang secara resiprokal
memberikan pembebasan penjaminan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin
Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya
dengan warga negara Indonesia memperoleh
penjaminan yang menjamin keberadaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai
pengganti penjamin selama berada di Wilayah
Indonesia.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan
keimigrasian bagi Orang Asing diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71


(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
wajib:

a. memberikan segala keterangan yang diperlukan
mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta
melaporkan setiap perubahan status sipil,
kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau
perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi
setempat; atau

b. menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal
yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat
Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan
Keimigrasian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban
keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.