Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Bagian Kelima Perseroan Terbatas
Paragraf
Judul Pasal 109
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan-perundang-undangan.

2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris.

3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi


Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya. 4. Rapat Umum Pemegang
Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ
Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran
dasar.

4. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.

5. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.

6. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan
yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

7. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria
jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

8. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.

9. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.

10. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

11. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1
(satu) Perseroan atau lebih.


12. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada
penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan
tanggal penerimaan.

13. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional.

14. Hari adalah hari kalender.

15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang hukum dan hak asasi manusia

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

(2)Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat Perseroan didirikan.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka Peleburan.

(4)Perseroan memperoleh status badan hukum setelah
didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti
pendaftaran.

(5)Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang
bersangkutan wajib:

a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain;
atau

b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.

(6)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2
(dua) orang:

a. pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan

b. atas permohonan pihak yang berkepentingan,
pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan
tersebut.

(7)Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi:

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;

b. Badan Usaha Milik Daerah;

c. Badan Usaha Milik Desa;

d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan
Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau

e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro


dan kecil.

(8)Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf c d merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1)Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.

(2)Besaran modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri
perseroan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar perseroan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 153

Ketentuan mengenai biaya Perseorangan sebagai badan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dibidang penerimaan negara bukan pajak.

5. Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh)
pasal, yakni Pasal 153A, 152B, 153C, 153D, 153E, 153F,
153G, 153H, 153I, dan153J, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 153A

(1)Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2)Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat
dalam Bahasa Indonesia.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk
usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 153B

(1)Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
153 A ayat (2) memuat maksud, tujuan, modal dasar, dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.

(2)Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan
mengisi format isian.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan
pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153C

(1)Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk usaha
mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A


ditetapkan oleh pemegang saham dan diberitahukan
secara elektronik kepada Menteri.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian
perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153D

(1)Direktur atau direksi Perseroan untuk usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha mikro
dan kecil bagi kepentingan Perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan.

(2)Direktur berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian
Perseroan.

Pasal 153E

(1)Pemegang Saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan
orang perseorangan.

(2)Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan
Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu)
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 153F

(1)Direktur atau direksi Perseroan untuk usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus
membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan
Tata Kelola Perseroan yang baik.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat
laporan keuangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 153G

(1)Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh
pemegang saham yang dituangkan dalam pernyataan
pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada
Menteri.

(2)Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:

a. berdasarkan keputusan Pemegang Saham;

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan.

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan


hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 153H

(1)Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah
tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan
harus mengubah statusnya menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil menjadi
Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 153I

(1)Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan
keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang penerimaan
negara bukan pajak.

Pasal 153J

(1)Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung
jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang
dimiliki.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum
atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak
cukup untuk melunasi utang Perseroan.