Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kesepuluh Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Paragraf
Judul Pasal 103
  Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor

38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara


Republik Indonesia Nomor 4444) disisipkan 1 (satu) pasal yakni,
Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53A

(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat
Istirahat, Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol,
serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

(2) Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Tempat Istirahat
dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan
area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroprasi
maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap
perencanaan dan konstruksi.

(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha
Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.

(4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman di Tempat Istirahat
dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.