Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Paragraf
Judul Pasal 102
  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha
melakukan pedampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses:

a. pembiayaan alternatif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah Pemula;

b. pembiayaan dari dana kemitraan;

c. bantuan hibah pemerintah;

d. dana bergulir; dan

e. tanggung jawab sosial perusahaan.