Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Paragraf
Judul Pasal 101
  Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 meliputi:

a. penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan
kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi;

b. penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai
nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan

c. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi
melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.