Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Paragraf
Judul Pasal 100
  Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan
untuk:

a. menciptakan usaha baru;

b. menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan
berdaya saing tinggi; dan

c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia
terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.