Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kesepuluh Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Paragraf
Judul Pasal 104
  (1) Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha
swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi,
tempat usaha, dan/atau pengembangan Usaha Mikro dan
Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup:

a. terminal;

b. bandar udara;

c. pelabuhan;

d. stasiun kereta api;

e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan

e. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau
promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang
bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur
publik pada ayat (1) dan besaran alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.