Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Paragraf
Judul Pasal 95
  (1) Pemerintah Pusat mengalokasi Dana Alokasi Khusus untuk
mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam
rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

(2) Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.