Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB V KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SERTA PERKOPERASIAN
Bagian Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Paragraf
Judul Pasal 94
  (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mempermudah dan menyederhanakan
proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran
dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan
impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila
tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi
ekspor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan
penyederhanaan proses pendaftaran dan pembiayaan hak
kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan
bahan penolong industri industri apabila tidak dapat
dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.