Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 16 Pertahanan dan Keamanan
Judul Pasal 75
  Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara umum berwenang:

a. menerima laporan dan/atau pengaduan;

b. membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat;


d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif kepolisian;

f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang;

i. mencari keterangan dan barang bukti;

j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan
yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi
lain, serta kegiatan masyarakat; dan

m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:

a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya;

b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;

c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;

d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;

e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata
api, bahan peledak, dan senjata tajam;

f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan
pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
pengamanan sesuai ketentuan perundang-undangan di
bidang Perizinan Berusaha;

g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat
kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa
dalam bidang teknis kepolisian;

h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain
dalam menyidik dan memberantas kejahatan
internasional;

i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan


koordinasi terkait;

j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional; dan

k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam
lingkup tugas kepolisian.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.