Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi
Paragraf Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral
Judul Pasal 39
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525) diubah:

1. Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 128A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128A

(1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai
tambah batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap
kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128.

(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara
dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol
persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 162

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau
SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).