<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha |
Bagian | Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan |
Paragraf | Paragraf 4 Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi |
Judul | Pasal 25 |
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, serta disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagran dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 2. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota. 3. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek. 4. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia. 5. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek. 6. Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek. 7. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain. 8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalahkan Praktik Arsitek secara berkesinambungan. 9. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja. 10. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia, 11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 14. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek. (2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek. 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, tidak wajib dilakukan oleh Arsitek. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. (2) Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. (3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. (2) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Organisasi Profesi bertugas : a. melakukan pembinaan anggota; b. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek; c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek; e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek; f. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek; g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek. 9. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independen. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. anggota Organisasi Profesi; b. Pengguna Jasa Arsitek; dan c. perguruan tinggi. (3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat. 10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek; b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan. (3) Pemerintah Pusat dalam melakukan fungsi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Dewan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 36 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 37 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Organisasi Profesi Arsitek. 14. Ketentuan Pasal 39 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 40 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 41 dihapus. |