Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha
Bagian Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan
Paragraf Paragraf 4 Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Judul Pasal 25
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 6 Tahun 2017
tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6108) diubah:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, serta disisipkan 1 (satu)
angka yakni angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam
menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai
bagran dari kebudayaan dan peradaban manusia yang
memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah
estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk
menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau
pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya,
serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
3. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat
dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik
Arsitek.
4. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing
yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
5. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek
yang terukur dan objektif untuk menilai capaian
kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu
pada standar kompetensi Arsitek.
6. Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi
Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
7. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat
tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam
penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan
perizinan lain.
8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya
pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalahkan
Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
9. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan
jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
10. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia,
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
14. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut
Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi
Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah
Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi
standar kinerja Arsitek.

(2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi,
efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja
Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki
Surat Tanda Registrasi Arsitek.

4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan
karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan
bangunan gedung adat, tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.

5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan
pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan
Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan
gedung wajib memiliki Lisensi.
(2) Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama
dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan
NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih
pengetahuan.
(2) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik
Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan
profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan
kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian,
dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang
Arsitektur tanpa dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih
keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian
dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

Organisasi Profesi bertugas :
a. melakukan pembinaan anggota;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi
tentang kegiatan Praktik Arsitek;
e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi
Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
f. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai
budaya Indonesia; dan
h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.

9. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi
Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan
independen.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas
unsur:
a. anggota Organisasi Profesi;
b. Pengguna Jasa Arsitek; dan
c. perguruan tinggi.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.

10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
profesi Arsitek.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan profesi
Arsitek dan Praktik Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar
penataan bangunan dan lingkungan.
(3) Pemerintah Pusat dalam melakukan fungsi pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan Praktik Arsitek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
Dewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 36 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 37 dihapus.

13. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat
(2), Pasal 19 atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek;
c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek;
dan/atau
d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
oleh Organisasi Profesi Arsitek.

14. Ketentuan Pasal 39 dihapus.

15. Ketentuan Pasal 40 dihapus.

16. Ketentuan Pasal 41 dihapus.