Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 185
  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling
lama 3 (tiga) bulan;

b. Peraturan Pemerintah yang mengatur norma, standar,
prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha wajib ditetapkan
paling lama 3 (tiga) bulan; dan

c. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah
mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling
lama 3 (tiga) bulan.