<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>
Revisi | Revisi 905[Daftar Isi] |
Bab | BAB XV KETENTUAN PENUTUP |
Bagian | |
Paragraf | |
Judul | Pasal 185 |
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; b. Peraturan Pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan c. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan. |