Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kedua Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Paragraf
Judul Pasal 173
  (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertanggung
jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha
bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah.

(2) Dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
dapat dilakukan oleh badan usaha.

(3) Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip
kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

(4) Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh badan usaha, mekanisme pengadaan
tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk
kepentingan umum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan
Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional diatur
dengan Peraturan Pemerintah.