Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab Bab X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Bagian Kesatu Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Judul Pasal 172
  (1) Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi
baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang
dimilikinya.

(2) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan
Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang
dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.