Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VIII PENGADAAN TANAH
Bagian Bagian Ketiga Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paragraf
Judul Pasal 124
  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068) diubah:

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek
Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:


a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi
lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk
infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berkut:

Pasal 73

Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan
pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).