Isi

<<Pasal Sebelumnya | Pasal Berikut >>

Revisi Revisi 905[Daftar Isi]
Bab BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
Bagian
Paragraf
Judul Pasal 121
  Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi
dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

(2) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi
di daerah, Pemerintah Daerah membentuk badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi
nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.